News

Kejagung: Pemeriksaan Airlangga Hartarto Terkait Kerugian Negara dari Kebijakan CPO Minyak Goreng

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menjelaskan alasan pihaknya ingin memeriksa Menko Perekonomian Airlangga dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Ketut mengatakan, pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tentan kerugian negara yang disebabkan dari izin ekspor ini.

Mungkin anda suka

“(Kita) Menggali dari sisi evaluasi kegiatan, menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yg cukup siginifikan, menurut putusan Mahkamah Agung kurang lebih Rp 6,47 triliun kerugiannya,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana, dikutip Rabu (19/7/2023).

Sementara apakah pemanggilan berkaitan dengan salah satu terpidana Lin Che Wei, Ketut menampiknya. Lin Chen Wei merupakan mantan staf Airlangga Hartarto

Ketut mengatakan, pemanggilan terhadap Airlangga juga berkaitan dengan telah ditetapkannya tiga tersangka korporasi dalam kasus ini yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata ketut.

Diberitakan sebelumnya, Airlangga Hartarto mangkir dari pemanggilan Kejagung, Selasa (18/7/2023). Dia dijadwalkan pemanggilan ulang pada Senin depan, (24/7/2023).

Back to top button