News

MK: Pernyataan Denny Indrayana Merugikan Kami

Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan pihaknya merasa dirugikan dengan adanya pernyataan Denny Indrayana soal berita hoaks putusan sistem pemilu.

Diketahui, Denny Indrayana sempat melontarkan pernyataan melalui media sosialnya bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup. Namun, kenyataannya MK justru tetap menetapkan sistem pemilu pada proporsional terbuka.

“Dalam fakta sidang hari ini, kami perlu menjelaskan ini, bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor keluar. Diketahui oleh pihak luar,” ujar wakil ketua MK Saldi Isra, di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut, Saldi mengatakan pihaknya baru merespons hal ini lantaran hakim masih harus fokus untuk melakukan RPH (rapat permusyawaratan hakim). Tak hanya itu, mengenai pernyataan tersebut hakim tak mau diganggu.

“Ketika dalam suasana sensitif benar-benar harus fokus. Suasana ketika hakim bikin posisi hukumnya kami tidak ingin diganggu. Kedua, kalau kami memberikan respons awal maka orang bisa menafsirkan ‘oh posisi hakim ini seperti ini, seperti itu’,” katanya.

“Maka hari ini kami merespons pernyataan Denny Indrayana, bahwa itu tidak benar,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis MK memutuskan menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim MK, Anwar Usman, ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Salah satu pertimbangan dikatakan Hakim MK, Suhartoyo, bahwa sepanjang sejarah, konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur soal jenis sistem pemilu yang digunakan dalam memilih anggota legislatif.

“Menimbang bahwa setelah membaca secara seksama ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif,” ujar Suhartoyo.

Back to top button