News

MK Larang Jaksa Agung dari Pengurus Parpol, ST Burhanuddin: Bukan Kejaksaan yang Ajukan


Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tak mau berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jabatan jaksa agung diisi oleh pengurus partai politik (parpol).

“Wah, aku enggak komentar dulu,” ucap ST Burhanuddin saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Namun demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa gugatan uji materi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bukanlah diajukan oleh pihaknya.

“Bukan aku yang ngajuin, loh, bukan kejaksaan yang ngajuin,” kata Jaksa Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah merespons putusan MK ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejaksaan Agung menyambut baik putusan MK.

“Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” kata Ketut di Jakarta, Jumat (1/3).

Meski demikian, lanjut Ketut, selama kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, penegakan hukum murni untuk kepentingan hukum. Ketut menekankan bahwa penegakan hukum oleh kejaksaan selama kepemimpinan Burhanuddin selaku Jaksa Agung tanpa campur tangan politik.

“Sebagaimana yang telah berjalan selama ini di bawah kepemimpinan Jaksa Agung St. Burhanudin, penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik,” ujarnya.

Adapun Burhanuddin merupakan Jaksa Agung yang ke-24. Sejak berdiri 12 Agustus 1945 sampai sekarang, jabatan Jaksa Agung dari kalangan parpol pernah dijabat oleh Baharuddin Lopa periode 6 Juni–3 Juli 2001 dari Partai Golkar dan Marzuki Darusman periode 29 Oktober 1999–1 Juni 2001 yang merupakan jaksa karier dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Back to top button