News

MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Bawaslu Batasi hanya di Kampus

Meski Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan kampanye di fasilitas pendidikan, Badan Pengawas Pemilu (Bswaslu) RI menyebut bahwa TK, SD, dan SMP atau setingkatnya tidak digunakan untuk para peserta pemilu melakukan kampanye.

“TK, SD, SMP enggak lah,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).

Bagja mengatakan SMA belum tepat untuk dijadikan lokasi berkampanye. Walaupun terdapat sebagian murid yang telah berusia di atas 17 tahun dan sudah memiliki hak pilih. “Lebih baik tidak. Karena di SMA juga kita khawatir, kelas 1 SMA kan banyak yang belum berusia 17 tahun. Kelas 2 juga kadang belum 17 tahun pada tahun itu,” ujarnya.

Bagja melanjutkan, bahwa agak berbahaya jika dalam kampanye melibatkan pemilih yang belum memiliki hak pilih. Hal tersebut bisa menjadi tindak pidana. “Itu kena pidana. Mudaratnya di situ,” lanjut Bagja.

Sedangkan, untuk fasilitas pendidikan seperti Kampus dinilai sah saja jika digunakan sebagai fasilitas kampanye. Namun, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada KPU selaku pembuat peraturan.

Diketahui, saat ini KPU RI akan merevisi Peraturan KPU 25/2023 soal kampanye pemilu menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65 soal bolehnya kampanye di fasilitas pendidikan. KPU pun akan mendiskusikan mengenai hak tersebut dengan berbagai pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, partai politik dan lembaga terkait.

“Maka sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65 ini kita akan melakukan revisi PKPU itu terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan dikutip di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Back to top button