News

Ajukan Pledoi, Kubu Kuat Ma’ruf Nilai Tuntutan Jaksa Terlalu Dipaksakan

Kubu Kuat Ma’ruf menilai materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu dipaksakan demi menjebloskan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu ke penjara. Oleh karena itu, salah satu terdawa perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut menyiapkan sejumlah pertimbangan ke dalam pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan Selasa besok (24/1/2023).

“Banyak sekali tuntutan yang dipaksakan oleh JPU agar seolah-olah klien kami ini tahu terkait skenario. (Misalkan) membawa pisau buah, itu tidak benar dibawa sampai di TKP Duren Tiga. Faktanya ditinggal di mobil,” kata anggota kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan saat dihubungi, Senin (23/1/2023)

Irwan menjelaskan, Kuat membawa pisau hanya untuk upaya pembelaan diri karena sedang terlibat seteru dengan Brigadir J. Bahkan, keadaan psikologis Kuat ditinjau secara psikologi forensik mengalami tekanan eksternal, sehingga membuat dirinya membawa pisau.

“Justru hal tersebut adalah mekanisme pengamanan diri atas potensi eksternal yang dialami oleh klien kami. Ahli Psikologi Forensik sudah menggambarkan secara utuh kondisi kebatinan klien kami,” ujarnya.

Irwan juga enggan mengamini soal pertimbangan Jaksa yang menyebut Kuat membawa pisau untuk menebar ancaman bagi Yosua dan menutup pintu balkon di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Irwan juga membantah kliennya telah diinterogasi dan diperiksa oleh Karoprovos Divisi Propam Polri yang saat itu dijabat Brigjen Pol Benny Ali di rumah dinas Ferdy Sambo. Namun, ia mengeklaim pemeriksaan berlangsung di Biro Provos Divisi Propam Polri.

“Klien kami dinyatakan bahwa ada interograsi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022. Padahal, skenario itu baru diketahui oleh klien kami ketika diperiksa di Divisi Propam,” jelasnya.

Untuk itu, Irwan berharap bahwa pledoi yang hendak diajukan dapat dipertimbangkan majelis hakim dan menjatuhkan hukuman yang ringan bagi Kuat Ma’ruf.

‘Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil,” ujar dia menambahkan

Diketahui, salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma’ruf dituntut pidana delapan tahun penjara oleh JPU. Dalam surat tuntutan yang dibacakan bergantian di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (16/1/2023), Kuat dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan berencana di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan Jumat (8/7/2022). Kadiv Propam Polri saat itu dijabat Ferdy Sambo.

Jaksa menegaskan, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button