News

Miris Dengar Firli Tersangka, Anies: Harusnya KPK Jadi Contoh Baik

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan berkomentar soal penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anies menyayangkan pimpinan lembaga antirasuah yang semestinya menjadi contoh bagi lembaga penegakan hukum yang lain justru malah melanggar hukum.

“KPK ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh, karena itu harus selalu terjaga (muruahnya),” jelas Anies di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Meski begitu, Anies menyatakan tentu kasus ini juga penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan. Sekaligus jadi peringatan bagi para penegak hukum untuk bertugas dengan sesuai aturan, jangan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Yang penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan. Jadi aturan hukum ditegakan tidak tebang pilih, tujuannya menghadirkan rasa keadilan,” terangnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, juga berharap agar seluruh komponen bisa mengikuti prinsip good governance. “(Kemudian) menjaga etika yang sangat tinggi standarnya. Saya pernah menjadi ketua komite etik di KPK sehingga tahu persis, standar etika di KPK itu sangat tinggi. Dan itu harus ditaati oleh semuanya,” pungkas Anies.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Filri sebagai pelaku dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam kemarin. Firli disangkakan pasal, pemerasan, gratifikasi hingga suap.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Back to top button