News

Minta Tiket Kelas Bisnis Buat Naik Haji, KPK Peringatkan DPR Ancaman Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti permintaan Anggota DPR RI kepada Garuda Indonesia terkait pemesan 80 tiket pesawat kursi business class atau kelas bisnis untuk penerbangan ibadah haji.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memperingatkan adanya ancaman pasal gratifikasi jika permintaan itu berkaitan dengan wewenang dan jabatan para anggota dewan tersebut.

“Pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan atau COI (Conflict Of Interest) yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi kinerja, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik,” kata Ali melalui keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Ali mengatakan ancaman gratifikasi termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu, menjelaskan gratifikasi diartikan sebagai pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Selain itu, menurut Ali, dalam Pasal 12B UU tersebut, juga menyebutkan gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ia mengatakan, selain ancaman pidana, permintaan itu pun sangat merugikan bagi masyarakat.

“Sebab, daftar antrian keberangkatan haji yang lama bisa membuat kesempatan seperti ini disalahgunakan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan dan prosedur,” kata Ali.

Lebih jauh Ali mengatakan, berdasarkan hasil kajian KPK 2019, titik rawan korupsi di Ibadah Haji, paling banyak berasal dari penggelembungan harga.

“Markup biaya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan haji,” kata Ali menuturkan area rawan korupsi dari pelaksanaan ibadah haji.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, mengaku dihubungi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, untuk menyiapkan 80 kursi pesawat untuk penerbangan haji anggota DPR tanggal 23 Juni.

Padahal penerbangan jemaah haji kloter terakhir jatuh pada tanggal 22 Juni. Irfan mengakui hal ini saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR pada Selasa (13/6/2023) kemarin.

Kemarin kami dihubungi Sekjen DPR untuk memastikan ada tambahan 80 anggota DPR, untuk bisa berangkat haji,” jelas Irfan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/6/2023).

“Kami belum bisa janjikan tambahan pesawat, (karena) memang ini persoalan izin GACA (General Authority of Civil Aviation) Arab Saudi,” sambungnya.

Meski begitu, ia terus mengusahakan hal tersebut dan berharap para anggota dewan bisa diberi penerbangan kelas bisnis.

Back to top button