News

Minimalisir Hoaks, DPR Usul Adanya Pakta Integritas Calon Kandidat Pemilu 2024

Anggota Komisi VI DPR sekaligus Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menilai kontestasi Pemilu baik pileg, pilkada, dan pilpres, seharusnya menjadi ajang untuk memilih pemimpin terbaik bangsa. Terkait dengan penyebaran hoaks, ia pun mengusulkan adanya sebuah penandatanganan pakta integritas oleh para calon pemimpin ini.

“Ada pakta integritas bahwa seluruh caleg, seluruh calon eksekutif menandatanganinya untuk tidak menggunakan berita-berita bohong atau membuat jahitan video, bahkan foto-foto yang mungkin menyerang seseorang, tidak boleh lagi,” tegas pria yang akrab disapa Hero dalam diskusi bertajuk ‘Bersama Mencegah Hoaks dan Kampanye Hitam Jelang Pilpres 2024’ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Menurutnya, dengan pakta integritas ini nantinya proses penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan sportif tanpa ada kecurangan lewat penyebaran hoaks.

“Kalau terbukti seseorang memang menggunakan media, baik media konvensional dan medsos dan kemudian banyak mengeluarkan berita bohong dan ini men-downgrade lawan politiknya, maka dapat di diskualifikasi. Kalau menurut saya seperti ini, akan takut juga,” lanjutnya.

Di sisi lain, Herman menyebut jika media massa dan konvensional memiliki Dewan Pers sebagai penegak hukum dan etika. Namun media sosial yang merupakan media publik belum memiliki badan yang bisa untuk mengontrol.

“Artinya bahwa ketika masuk ke tataran media publik, maka sulit untuk dikontrol selama bahwa publik tidak menyadari bahwa ini adalah sebagai informasi yang tidak benar,” ujarnya.

“Siapapun yang menyalahgunakan media sosial untuk melakukan, men-downgrade seseorang ini harusnya diperkarakan,” sambungnya.

Bahkan menurutnya, pelaku penyebar hoaks harusnya bisa langsung ditindak sebagai kejahatan siber. Selain itu, Herman juga menyarankan pemerintah membentuk sebuah lembaga khusus untuk mengawasi media sosial.

“Coba dibentuk dewan medsos atau dewan etik pengguna medsos, dan kemudian kalau melanggar hukum ya tindakannya ke aparat penegak hukum,” imbuh dia.

“Kalau melanggar etika ya masuk pada ranah bagaimana penegakan etika disitu. Sanksinya apa? Ya diatur dalam UU. Kalau tidak ada UU-nya pun ya tidak bisa dijalankan. Kalau ini dilakukan menurut saya, agak landai,” pungkas Hero.

Back to top button