News

Minggu Depan, Hakim Bacakan Putusan Sela Terdakwa Johnny G Plate Cs

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan akan membacakan putusan sela terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022, minggu depan, Selasa (18/7/2023).

“Putusan akan kita bacakan hari Selasa minggu depan, tanggal 18 Juli 2023, jam 10.00 WIB,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Lebih lanjut, Fahzal mengatakan putusan yang dibacakan pekan depan mengenai putusan dari eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh ketiga terdakwa hari ini. Ketiga terdakwa tersebut yaitu Eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.

“Jadi putusan ini adalah putusan atas keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para penasehat hukum terdakwa dan nanti akan kami bacakan,” kata Hakim Fahzal.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa terbukti merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar
Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Korupsi tersebut dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Tak hanya itu, Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesarRp17.848.308.000. Kemudian Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000, dan Yihan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00.

Johnny G Plate, Yohan serta Anang Achmad didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button