News

Perkara Pungli Rutan KPK, Dewas Sidangkan 13 Oknum Petugas Hari Ini


Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidangkan 13 oknum petugas rutan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada tahanan dan keluarga tahanan Rutan KPK.

“Kalau tidak salah ada 13 orang petugas rutan yang disidangkan hari ini,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Sidang dilaksanakan secara tertutup di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan. Bila ditotalkan, sejauh ini KPK telah menyidangkan 76 dari 90 orang oknum petugas rutan. Sisanya, bakal dilanjutkan pada Kamis (25/1/2024) besok.

Putusan sanksi kepada petugas rutan akan dibacakan pada Kamis (15/1/2024) bulan depan.  Setelah sidang 90 petugas rutan rampung, bakal dilanjutkan dengan tiga orang lainnya yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan pungli rutan.

Diberitakan sebelumnya, Haris mengungkapkan para tahanan mendapatkan kiriman uang dari keluarga untuk dibayarkan kepada oknum petugas rutan agar mendapatkan fasilitas mewah. “Ada untuk pesan makanan. Untuk, bisa menggunakan HP. Mungkin juga untuk yang Anda maksud itu ya (suap pungli untuk besuk di luar jadwal kunjungan tahanan). Mesti di cek satu-satu banyak sekali (fasilitas mewah didapatkan tahanan),” ucap Haris memaparkan.

Haris menambahkan, uang itu masuk ke masing-masing kantong individu para oknum rutan, baik tunai maupun ke rekening bank. Uang haram yang didapat oknum petugas rutan digunakan untuk keperluan pribadi.

“Uangnya untuk beli bensin, untuk makan dan segala macam. Lagipula kan, itu tidak sekaligus, jadi ada yang sebulan itu dapat Rp1 juta, ada yang sebulan itu dapat Rp1,5 juta, sesuai dengan posisi masing-masing,” tutur Haris mengungkapkan.

Diketahui, kasus dugaan pungli 93 petugas rutan mulai terkuak oleh Dewas KPK dari hasil pengusutan pelanggaran etik petugas Rutan KPK bernama Mustarsidin. Oknum petugas rutan tersebut, memeras salah satu istri tahanan mencapai Rp72,5 juta agar bisa berkomunikasi dengan suaminya.

Bahkan, Mustarsidin melakukan pelecehan seksual kepada salah satu istri tahanan itu dengan cara mengajak video call dan menunjukkan kemaluannya. Serta, korban pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku untuk berjalan-jalan di daerah Tegal. Mustarsidin telah disidang etik oleh Dewas KPK dengan sanksi sedang  jenis hukuman permintaan maaf terbuka. Setelah itu dia diproses KPK dan dipecat dari lembaga tersebut.
 

Back to top button