Market

Bosnya Kesandung Dugaan Korupsi Timah Rp271 Triliun, Sriwijaya Air Tetap Beroperasi


Meski pendirinya terseret megakorupsi PT Timah (Persero/TINS) Tbk yang merugikan negara Rp271 triliun, maskapai penerbangan Sriwijaya Air, tetap beroperasi.

Yang dimaksud adalah Hendry Lie (HL), Co-founder Sriwijaya Air telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.

Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku beneficiary owner PT TIN. Hendry merupakan satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Operasional Sriwijaya Air dan NAM Air tak terpengaruh kasus timah. Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group, Zaidan dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Zaidan menuturkan, Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan operasional penerbangan.
“Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini,” ujar Zaidan.

Zaidan juga menyampaikan bahwa pihaknya tak menampik adanya satu pendiri Sriwijaya Air yang diduga tersandung kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, sebagaimana berita yang berkembang beberapa hari ke belakang.

Meski begitu, Zaidan mengaku bahwa pada prinsipnya pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Ditegaskan, kasus hukum yang mendera HL, tidak ada kaitannya dengan Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda.

“Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada,” tutur Zaidan.

 

Back to top button