Market

Meski Sempat Kebanjiran, Walkot Semarang Ingatkan Perusahaan Bayar THR


Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan pengusaha untuk membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan. Meski ada sejumlah perusahaan terdampak banjir, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, kata Walkot Hevearita), THR adalah hak setiap karyawan yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan. Apalagi banjir yang dialami baru terjadi beberapa hari terakhir yang seharusnya tidak berdampak pada pembagian THR untuk karyawan.

“Sebenarnya banjir ini kan baru kemarin, dan namanya THR itu kan disiapkan dari awal tahun kan tidak ada masalah apa-apa. Tidak berpengaruh untuk THR tahun ini, mungkin kalau kedepannya bisa pengaruh,” kata Ita, sapaan karibnya, dikutip dari Inilahjateng.com, Senin (25/3/2024).

Ita mengaku, hingga saat ini, belum ada laporan khusus yang menyatakan bahwa ada perusahaan uang tidak mampu membayarkan THR. Untuk pembayaran THR, seharusnya para pengusaha, sudah memiliki simpanan khusus. “Pengusaha harus punya saving. Dan ini setiap tahun berjalan jadi tidak ada alasan untuk seperti itu (tidak membayarkan THR),” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan perusahaan akan kena sanksi denda jika tidak membayarkan THR tepat waktu.

“Ketika terlambat dibayar, dendanya adalah lima persen dari total THR, baik secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar. Jadi, sudah timbul hak denda,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Haiyani menegaskan pembayaran denda yang dilakukan oleh perusahaan jika terlambat membayar THR tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan.

Pembayaran THR untuk tahun ini adalah paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan sosialisasi akan dilakukan secara masif terkait ketentuan pembayaran THR sesuai dengan surat edaran yang terbit pada 15 Maret 2024.

 

Back to top button