News

Meriahnya Launching Wakaf Produktif di Khotmul Qur’an Pesantren Fajrul Amanah Bogor

Tak seperti hari lainnya, Sabtu ini (19/11/2022) begitu istimewa bagi santri di Pondok Pesantren Tahfidz Fajrul Amanah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Ada wisuda santri penghafal Al Qur’an.

Sebanyak 81 santri yang lulus ujian qiroati, lulus ujian makhorijul huruf dan kelas tahfidzul Qur’an. Dan, Ponpes Tahfidz Fajrul Amanah merupakan lembaga yang mendidik dan meluluskan ribuan santri semenjak 2000-an, secara rutin menggelar acara Khotmul Qur’an yang dihadiri para Ulama, Pejabat dan tokoh masyarakat.

Pada acara wisuda kali ini, diserahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah pesantren dari wakif KH Agus Priyatno, kepada nadzir, Faiz Rauzan selaku Ketua Yayasan Fajrul Amanah di depan petugas PPAIW dari KUA Kecamatan Gunung Putri, Silahudin. Penyerahan AIW disaksikan Perwakilan BWI Pusat, Jauhar Arifin; Pejabat Kecamatan, Kepala Desa Tlajung Udik dan Iddy Muzayyad mewakili Pengurus Forum Jurnalis Wakaf (Forjukafi).

Acara dilanjutkan dengan peresmian wakaf produktif berupa pembibitan kolam ikan gurame dan lele di tanah pesantren seluas 2.000 meter-persegi, berisikan 12 kolam ikan. “Kolam pembibitan ikan ini sebagai media menggerakkan potensi ekonomi pesantren agar pesantren memiliki kemandirian ekonomi dan menjadi pusat pengembangan skill entrepreneurship berbasis manajemen wakaf kontemporer,” kata Faiz.

Sedangkan, KH Agus yang juga komisioner Badan Wakaf Indonesia, menyampaikan, saat ini, pesantren sudah saatnya bukan hanya menjadi tempat pembibitan para ulama dan calon pemimpin bangsa, namun menjadi penggerak roda ekonomi ummat. Agar kesenjangan antar kelas bisa dijembatani, salah satunya adalah melalui instrument wakaf produktif. “Wakaf produktif sekarang mampu menjadi solusi penyangga ekonomi ummat melalui berbagai model bisnis seperti property, rumah sakit, restaurant, agrobisnis termasuk melalui saham, deposito dan sukuk,” tuturnya.

Tentunya, kata dia, wakaf produktif akan maju apabila ditangani oleh nadzir yang memiliki kompetensi dalam tata Kelola perwakafan. “Nadzir yang professional bukan hanya amanah terhadap harta benda wakaf tetapi mampu mengembangkan harta benda wakaf sebagaimana tertuang dalam UU 41 tahun 2004,” imbuhnya.

Harus diakui, lanjutnya, pengetahuan masyarakat tentang wakaf, masih sangat terbatas kepada masjid, madrasah dan makam. Perlu ditingkatkan lebih jauh bahwa wakaf sekarang sudah masuk ke era transformasi digital. Bisa dilayani melalui berbagai platform online sehingga memudahkan masyarakat bisa berwakaf dengan mudah dan murah seharga secangkir kopi.

Asal tahu saja, Ponpes Fajrul Amanah, selain mencetak para penghafal Al Qur’an yang bersanad dan mutqin juga dibekali ketrampilan bahasa asing. Yakni Arab Inggris dan membaca kitab klasik khas pesantren salafiyah dan berbagai skill yang dibutuhkan di masa datang.

Back to top button