News

KPK Periksa Tenaga Ahli KSP Terkait Pencucian Uang eks Walkot Ambon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Grenata Lohenapessy, Jumat (17/2/2023).

Grenata akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sang ayah, mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

“Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, atas nama Grenata Louhenapessy, swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Masih belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik lembaga antirasuah dari Grenata.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan TPPU mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap izin pembangunan gerai Alfamidi di Ambon.

Dalam perkara suap, Richrad divonis 5 Tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Vonis dibacakan pada Kamis (9/2/2023).

“Pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan. Pidana denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Ali mengatakan, Richard terbukti melanggar Pasal 12b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Richard juga diwajibkan membayar uang pengganti.”Pidana uang pengganti Rp 8 miliar,” kata Ali.

Richard Louhenapessy sebelumnya dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Back to top button