News

Senin Pekan Depan, Polisi Periksa Ketum PBB di Kasus Firli Bahuri


Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pakar hukum Yusril Ihza Mahendra dan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi meringankan tersangka ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, akan diperiksa pada Senin (15/1/2024).

“Dua orang saksi a de charge yang diajukan oleh tersangka FB dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 wib di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Prof Romli dan Prof Yusril,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Lebih lanjut, Ade mengatakan berdasarkan surat konfirmasi yang diterima, Romli Atmasasmita tidak bersedia menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.

“Hasil konfirmasi dengan prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB,” katanya.

Sebelumnya, Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita memutuskan untuk menolak menjadi saksi meringankan bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Romli mengaku, hanya bersedia menjadi saksi ahli.

“Tidak bersedia (menjadi) saksi meringankan. Tetapi bersdia sebagai ahli,” ujar Romli, kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Menurut Romli, dirinya tidaklah termasuk dalam kriteria menjadi saksi meringankan. Ia menjelaskan, saksi meringankan adalah orang yang mendengar dan mengetahui suatu peristiwa pidana.

Ini kali kedua Firli mendapat penolakan dari para saksi meringankan yang telah ia ajukan ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengambil sikap yang sama dengan Romli saat ini.

Dengan begitu, total kini tersisa tiga saksi meringankan saja yang diajukan Firli. Mereka yakni, Suparji Ahmad, Natalius Pigai, dan Yusril Ihza Mahendra.

Back to top button