Market

Menteri ESDM Bongkar-bongkaran Izin Tambang yang ‘Dimainkan’ Bahlil


Terkait sengkarut perizinan tambang atau IUP (Izin Usaha Pertambangan) di tangan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.051 IUP sejak sejak 2022.

Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, dikutip Rabu (20/3/2024). Dia bilang, sebanyak 585 pencabutan IUP dibatalkan. Adapun Kementerian Investasi/BKPM menargetkan pencabutan 2.078 IUP.

“Dari 2078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut oleh BKPM sampai saat ini hanya 2051 IUP. 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK pencabutan. Sedangkan 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena Otsus, 12 IUP dibatalkan karena kewenangan gubernur, 1 IUP aspal karena kebijakan Presiden, 2 IUP sudah berakhir, dan 4 IUP dicabut 2 kali,” kata Arifin.

Sampai 14 Maret 2024, kata mantan Dubes RI untuk Jepang itu, mengatakan, sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM. Terdiri dari 499 IUP mineral, 86 IUP batu bara.

“Namun baru 469 IUP yang masuk dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI). Sisanya sebanyak 4 IUP proses masuk dan 112 belum bisa masuk MODI, karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP,” paparnya.

Menurut Arifin, pemerintah bisa mencabut IUP karena beberapa alasan. Misalnya jika pemegang IUP dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) tidak memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan.

Lalu, pemegang IUP dan IUPK melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020. Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Atau, kata Arifin pemegang IUP dinyatakan pailit.

“Salah satu kewajiban pemegang perizinan adalah menyampaikan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahunan yang apabila tidak dilaksanakan dianggap tidak melaksanakan RKAB perusahaan,” sebutnya.

Adapun kementerian Investasi/BKPM mendapat mandat melakukan pencabutan IUP pada Januari-November 2022. Di sisi lain pemerintah juga membuka ruang bagi pengusaha yang ingin mengajukan keberatan pencabutan IUP. Dengan catatan, yang bersangkutan harus menyampaikan data pendukung yang cukup.

Back to top button