Market

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, Pakar: Bagus! Jangan Mau Diakali Singapura-Malaysia


Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendukung wacana pemerintah Indonesia mengurangi jumlah bandara internasional. Menurutnya, Indonesia seharusnya cukup punya maksimal 10 bandara yang berstandar internasional.

“Di Amerika saja betul ada ratusan bandara, tapi port of entry hanya 8. Jadi kita port of entry-nya ya tidak lebih dari 10, maksimum, 17 itu masih kebanyakan,” ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Agus menyebut daerah yang tidak menarik untuk turis asing tak efektif untuk dibangun bandara internasional. Maka ia mendorong pemerintah pusat untuk tidak ragu mengeksekusi pengurangan jumlah bandara internasional.

Ia memaparkan beberapa dampak negatif dari terlalu banyaknya jumlah bandara internasional. Salah satunya, membunuh airlines lokal. Dia menegaskan, semakin banyak dibangun bandara internasional akan menarik banyak turis asing ke daerah tersebut, adalah pandangan yang keliru.

“Sudah terbukti 10 tahun lebih saya teliti nggak ada kenaikan itu, yang ada orang lokalnya pergi ke luar negeri, ke Malaysia, ke Singapura langsung dari Pekanbaru, langsung dari Solo, orang kita. Jadi nggak ada pengaruhnya untuk turis, itu terbukti sudah,” tutur dia.

Menurut Agus, Indonesia selama ini telah dibohongi oleh Singapura dan Malaysia. Ia mengingatkan, jangan lagi ikuti keinginan Singapura dan Malaysia, Indonesia bisa rugi.

“Kita tuh dibohongi Singapura sama Malaysia, karena mereka kan mau open sky, kalau dia tidak open sky ke Indonesia, dia nggak laku penerbangannya. Singapura kan cuma 1, Malaysia cuma berapa. Jadi yang mendorong open sky itu dua negara itu, kita yang rugi, itu yang harus dipahami oleh pemerintah daerah maupun pusat,” ucap dia.

Sebelumnya,  Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024).

Back to top button