Kanal

Menguji Netralitas Pj Kepala Daerah dan Perangkat Pemerintahan Desa di Pemilu 2024

Tidak sedikit pihak yang meragukan penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai prinsip yang berlaku. Salah satunya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Organisasi nirlaba yang bergerak di bidang advokasi hak asasi manusia (HAM) ini menduga pencoblosan yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang akan dipenuhi berbagai potensi pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan kewenangan.

Mungkin anda suka

“Pemilu 2024 akan diragukan berjalan secara netral dan imparsial, sebab diwarnai berbagai manuver politik penguasa untuk berpihak pada calon tertentu,” kata Deputi Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy dalam catatannya pada Kamis, 16 November 2023.

KontraS memandang kondisi ini bakal mencoreng nilai ideal dari demokrasi. Menurut Andi, potensi ketidaknetralan pun dipertegas dengan penunjukan Pj Kepala Daerah yang jauh dari akuntabilitas publik, terlibatnya TNI-Polri, mobilisasi ASN hingga tidak netralnya Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan dasar itu, KontraS mengingatkan pelaksanaan pemilu harus sejalan dengan prinsip HAM. Salah satu caranya mencegah pendekatan keamanan dan penggunaan kekuatan aparat secara berlebihan. Selain dapat disalahgunakan, aparat pun berpeluang melakukan pelanggaran HAM.

“Tak jarang, intimidasi hingga mengarahkan memilih calon tertentu juga pernah dilakukan oleh aparat keamanan,” ujar Andi.

Untuk mencegah hal tersebut, KontraS mengimbau aparat di lapangan dibekali pengetahuan dan kemampuan sesuai dengan standar internasional. Selanjutnya, KontraS pun mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. KontraS tak ingin pemerintah melakukan penyalahgunaan kekuasaan baik lewat pengerahan TNI, Polri, BIN hingga ASN.

“Presiden selaku Kepala Pemerintahan harus menjamin hak-hak politik seluruh pihak untuk berpartisipasi dalam Pemilu mendatang tanpa ada diskriminasi dan intervensi,” kata Andi.

KontraS juga meminta Panglima TNI menegakkan komitmen jaminan netralitas pada Pemilu 2024. Kecurigaan KontraS wajar saja mengingat calon panglima TNI yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI, Jenderal Agus Subiyanto dipilih kilat karena belum lama ditunjuk sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Agus diduga merupakan bagian dari ‘Geng Solo’ karena pernah bertugas di Solo saat Jokowi menjabat Wali Kota.

“Sanksi yang tegas bahkan jika diperlukan pemecatan kepada anggota yang melanggar harus berani diambil oleh Panglima TNI sebagai pimpinan tertinggi TNI,” ujar Andi.

https://i0.wp.com/c.inilah.com/reborn/2023/11/kecurangan_pemilu1_e92e71a80c.jpeg?ssl=1
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. [foto: BPMI Setpres]

Potensi adanya kecurangan dalam pemilu belakangan hangat diperbincangkan menyusul pidato Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berbicara atas polemik yang menimpa hukum dan politik Tanah Air. Dalam pidatonya, Megawati meminta rakyat tidak lagi diintimidasi dan mengajak rakyat tidak membiarkan kecurangan pemilu.

“Rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi, hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran, hukum harus menjadi alat mewujudkan keadilan, hukum harus menjadi alat mengayomi seluruh bangsa dan negara,” kata Megawati, Minggu, 12 November 2023.

Dengan keadilan ini, ia meyakini, kemakmuran pasti bisa diwujudkan. Maka itu, Mega mengajak rakyat terus menggenggam erat semangat reformasi itu dan tidak lupa terus mengawal demokrasi berdasarkan hati dan nurani.

“Jangan takut untuk bersuara, jangan takut untuk berpendapat, selama segala sesuatunya tetap berakar pada kehendak hati rakyat. Terus kawal dan tegakkan demokrasi. Itulah kewajiban kita sebagai warga bangsa,” ujar Megawati.

Calon presiden Ganjar Pranowo menyinggung banyaknya ‘drama Korea’ yang terjadi jelang pengundian dan penetapan nomor urut untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Ia menyinggung hal tersebut dalam forum yang dihadiri oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.

https://i1.wp.com/c.inilah.com/reborn/2023/11/kecurangan_pemilu2_742163bf50.jpeg?ssl=1
Tiga pasang capres-cawapres saat mengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. [foto: dw.com]

Harapannya drama tersebut berakhir, saat tiga pasangan calon telah mendapatkan nomor urutnya untuk kontestasi nasional mendatang. Namun, tetap ada banyak suara dari berbagai elemen masyarakat yang menyampaikan kegelisahannya terhadap demokrasi yang terjadi saat ini.

“Bapak/Ibu, diam itu bukanlah pilihan, dan bicara, ungkapkan, dan laporkan praktik-praktik tidak baik yang akan menciderai demokrasi,” ujar Ganjar dalam sambutannya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (14/11/2023) malam.

Namun, ia sudah mendengarkan komitmen dari Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin dalam menjaga demokrasi yang merupakan amanat reformasi itu. Demokrasi yang berjalan jujur, adil, dan harus diselenggarakan dengan betul-betul membawa integritas yang jauh dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

“Mari kita tunjukkan integritas dan kejujuran itu sampai dengan pikiran, batin, dan perkataan kita. Bapak/Ibu, sekali lagi saya ulang, karena dalam kontestasi ini buat kami, ini bukan persoalan Ganjar, bukan persoalan Mahfud, bukan sekedar hanya persoalan kekuasaan, ini adalah persoalan masa depan Indonesia yang musti kita jaga bersama,” ujar Ganjar.

“Mohon doa, mohon dukungannya, Bismillahirrahmanirrahim, InsyaAllah pasangan Ganjar-Mahfud siap untuk melaksanakan itu,” sambungnya.

Capres Prabowo Subianto meyakini KPU akan menyelenggarakan Pemilu 2024 tanpa kecurangan. Hal itu disampaikan Prabowo ketika berpidato dalam acara pengundian nomor urut di Kantor KPU RI, yang turut dihadiri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Prabowo awalnya menyampaikan bahwa semua pihak patut bangga dengan Indonesia yang merupakan salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Semua pihak juga perlu bersyukur karena bangsa Indonesia masih utuh setelah melewati banyak pemilu dan banyak tantangan.

Karena itu, Prabowo yakin KPU akan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan adil tanpa kecurangan. “Kita percaya dan yakin KPU akan melaksanakan semua proses pemilu dengan sebaik-baiknya, dengan sejujur-jujurnya, dengan seadil-adilnya, tanpa kecurangan apapun,” ujarnya dalam acara yang dihelat di halaman Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 14 November 2023.

Menurut Ketua Umum Partai Gerindra itu, pemilu yang diwarnai kecurangan sama saja mengkhianati rakyat Indonesia. “Kalau melaksanakan pemilu yang curang, (itu) mengkhianati bangsa dan rakyat Indonesia,” kata Menteri Pertahanan itu menegaskan.

Wakil Komandan Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah, angka bicara terkait tudingan curang yang dialamatkan kepada kubunya oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Capres Ganjar Pranowo. Menurut Fahri, tudingan tersebut aneh.

“Kasarnya, kita belum tahu cara curang, terus dimarahin, dicurigai curang sama yang sering curang,” ujar Fahri kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu, 15 November 2023.

Fahri menjelaskan, PDIP dalam 10 tahun terakhir merupakan ‘pemain inti’ dalam perpolitikan Indonesia. Tentu, PDIP memahami betul bagaimana ‘permainan’ dalam kontestasi pilpres. Adapun kubu Prabowo adalah pihak yang sering kalah dalam 10 tahun terakhir.

“Masalahnya, kan PDIP pemain inti dalam 10 tahun terakhir ini kan. Dia kan pasti tahu permainan,” kata politikus Partai Gelora itu.

Fahri menambahkan, pihaknya juga tak merasa diserang ketika Ganjar dalam pidatonya menyebut sedang terjadi ‘drama korea’. Menurut dia, kubu Ganjar lah yang selama ini menciptakan drama.

“Drama-drama itu dibuat oleh orang-orang yang sebenarnya dia ngerti permainan karena dia bekas pemain utama, ya kan. Cuma kok tiba-tiba menjadi merasa tidak mengerti permainan gitu, padahal kan mereka adalah pemain inti dari 10 tahun lalu,” ujarnya.

Fahri menegaskan, kubu Prabowo-Gibran santai menghadapi berbagai tudingan yang dilontarkan kubu Ganjar atau kubu Anies Baswedan. Menurutnya, tudingan tersebut sudah menjadi risiko karena Prabowo-Gibran berada di posisi tengah.

“Kita memang niatnya di tengah menjadi kekuatan pemersatu menghindari ekstrem kiri dan ekstrem kanan,” kata mantan Wakil Ketua DPR RI itu.

https://i0.wp.com/c.inilah.com/reborn/2023/11/kecurangan_pemilu3_3e5535992e.jpg?ssl=1
Presiden Joko Widodo dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, menyapa warga di lingkungan Istana Merdeka, Jakarta, Oktober 2019. [foto: BPMI Setpres]

Aparat Desa yang Tidak Netral dan Sanksinya

Netralitas aparatur pemerintahan desa menjadi sorotan. Hal itu terjadi setelah sejumlah organisasi yang menaungi mereka menyelenggarakan kegiatan dengan mengundang calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Meski tidak menyampaikan dukungan politik secara langsung, tetapi sejumlah peserta yang hadir mengenakan pakaian yang berisi kalimat dukungan politik kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sinyal itu terlihat ketika mereka menggelar acara bertajuk ‘Silaturahmi Nasional Desa 2023’ di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu, 19 November 2023, yang dihadiri oleh Gibran.

Para perangkat desa yang hadir berasal dari beragam organisasi, yaitu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia DPN PPDI),  Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI). Kemudian ada pula Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), serta Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Gibran pun didaulat untuk berpidato dalam acara tersebut, meski Wali Kota Solo itu tidak menyinggung soal dukung-mendukung dalam pidatonya yang cukup singkat.

“Ini tadi masukan-masukan aspirasi dari para pimpinan ketua-ketua organisasi desa sementara kami tampung dulu. Mungkin minggu depan kita jadwalkan ketemu saya ya Pak biar bisa kita detailkan lagi kita carikan solusi bersama-sama,” kata Gibran dalam pidatonya.

https://i1.wp.com/c.inilah.com/reborn/2023/11/kecurangan_pemilu4_cee1824593.jpg?ssl=1
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat hadir dalam acara ‘Silaturahmi Nasional Desa 2023’ di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu, 19 November 2023. [foto: dok.Bolomase]

Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas mengeklaim, tindakan para perangkat desa itu bukanlah bentuk kampanye. Namun, ia tidak menutup peluang bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bakal mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di balik layar.

“Jadi begini, kalau ada menuduh bahwa ini menggerakkan ini berkampanye, ini tidak berkampanye. Tapi apakah organisasi bisa menyampaikan aspirasi kepada salah satu calon presiden? Oh, bisa dong. Bupati saja bisa,” kata Anas kepada wartawan.

“Apa bedanya bupati pertemuan dengan partai politiknya secara implisit mendukung calon tertentu? Yang pasti kami berkomitmen tidak akan berkampanye, tidak akan memberikan dukungan terbuka, kalau tertutup ya sudahlah ya. Namanya menyampaikan aspirasi, masa beraspirasi tidak diberikan support,” ujar dia.

Akan tetapi, sikap aparatur pemerintahan desa dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan umum (Pemilu), dan pemilihan presiden (Pilpres) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di dalam kedua beleid itu dipaparkan dengan jelas aparatur pemerintahan desa wajib bersikap netral. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. 

Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp12.000.000. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. 

Back to top button