Market

Zulhas Cek Penerapan Aturan Bawaan Penumpang di Bandara Soetta, Semua Tertib


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memeriksa implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 soal pengaturan izin barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

Mungkin anda suka

“Tadi kita lihat pascarevisi tidak ada persoalan lagi, semua lancar yang landing dan keluar barang itu kebanyakan dari Hongkong, Taiwan dan Dubai yang terdapat negara-negara yang memang penghasil,” kata Zulhas.

Ia mengaku, implementasi Permendag 7 ini sudah sesuai aturan. Dimana, barang-barang bawaan penumpang khususnya dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tiba diketahui banyak berasal dari Taiwan, Hongkong, dan Dubai.

“Tapi memang kita belum lihat dari Malaysia, tapi tadi yang kita cek itu dari Taiwan, Hongkong, dan Dubai. Mudah-mudahan dengan pengecekan ini segala hal kita selesaikan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, selain menindaklanjuti barang impor dari PMI, pihaknya juga menindaklanjuti permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

Dalam lah tersebut, Zulhas mendapati barang bawaan penumpang yang membawa alat mesin elektronik yang berkemungkinan akan dijualbelikan lagi di Indonesia.

“Yang kedua, memang kita harus kembali menegakkan aturan terkait jasa titipan (jastip). Tadi kami lihat di lokasi dan biasanya ada orang-orang tertentu yang memperbolehkan jastip itu, dan itu ada aturannya. Dan di situ banyak barang dan orang asing yang bawa-bawa barang atau alat mesin, untuk dijual lagi, nah itu tidak boleh,” jelasnya.

Untuk persoalan penumpang yang membawa barang bawaan dari luar negeri dan diniatkan akan dijual kembali di Indonesia harus tetap memenuhi aturan yang berlaku, baik dari sisi pembayaran pajaknya, maupun ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bahkan, lanjut Zulha, barang bawaan tersebut harus dikirimkan melalui layanan jasa pengiriman barang angkutan (kargo).

“Kenapa meski dibawa seperti perlengkapan itu kan bisa melalui kargo, itu nanti di cek dan dihitung banyaknya berapa secara resmi, kalau dibawa langsung penumpang seolah-olah menghindari pajak atau kewajiban, jadi ini yang harus ditertibkan kewajibannya,” ungkapnya.

Menurut dia, upaya itu dilakukan sebagai menjaga kualitas konsumen dan produsen dalam negeri atau hasil produk teritorial di Indonesia.

“Makanya ini dilakukan untuk menjaga konsumen hasil teritorial kita, dan Allhamdulilah sekarang sudah lancar,” kata dia.

 

Back to top button