Market

Saran Misbakhun untuk Prabowo Soal PPN 12 Persen: Kalau Aman Silahkan Jalan


Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun pernah mengingatkan pemerintah untuk tidak gegabah dalam memutuskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menjadi 12 persen pada 2025.

Mungkin anda suka

Kata politikus Golkar asal Pasuruan, Jawa Timur ini, meski penaikan tarif PPN 12 persen pada Januari 2025, merupakan amanat dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun tetap perlu dihitung dengan cermat. 

“Sebenarnya, masalah ini sudah saya sampaikan sejak awal, saat pembahasan UU HPP. Di UU itu, pemerintah kan minta (tarif PPN) naik, karena menganggap tarif value added tax, pajak pertambahan nilai yang 10 persen itu, dianggap terlalu rendah,” kata dia, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Menurut mantan pegawai Dirjen Pajak ini, selanjutnya, pemerintah menaikkan PPN 1 persen, sehingga menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Tak berhenti di situ, pemerintah meminta sebelum 2025, PPN sudah naik menjadi 12 persen. “Nah, ketika naik 12 persen itu, saya minta dilakukan kajian yang mendalam. Kalau kajiannya pemerintah, menganggap itu perlu, ya sudah silahkan (naik),” papar Misbakhun.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan negara (BAKN) DPR itu, menjelaskan, upaya melakukan kajian secara seksama, sebelum penetapan kenaikan tarif PPN, sangat penting untuk dilakukan.

Apalagi, jenis pajak pertambahan nilai menyasar sektor konsumsi. Di mana, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat bergantung sektor konsumsi.

“Nah ketika naik 12 persen itu saya minta dilakukan kajian yang mendalam. Kalau kajiannya pemerintah menganggap itu perlu ya sudah silahkan (naikkan tarif PPN),” paparnya. 

“Inilah yang harus dilakukan. Indonesia ini adalah negara yang pertumbuhan ekonominya ditopang oleh konsumsi. Yang disasar oleh pajak pertambahan itu apa sih? Ya konsumsi! Tax to consume, kemampuan orang untuk melakukan konsumsi terhadap suatu barang yang merupakan objek pajak itu yang dikenakan,” lanjutnya.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, menyatakan bahwa tarif PPN ditetapkan: a. sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022; b. sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
 

Back to top button