News

Menaker Ida Tampung Aspirasi Buruh Terkait JHT

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mendengarkan seluruh aspirasi dari buruh yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kemenaker, Jl Gatot Subroto, Jakarta.

Menaker Ida terlebih dulu menampung seluruh aspirasi terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang disampaikan perwakilan buruh dari serikat pekerja (SP) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Hal ini dijelaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri. Menurutnya, pertemuan antara buruh dengan Menaker Ida berlangsung tidak terlalu lama.

“Menaker telah menyampaikan tanggapannya, yaitu akan menampung terlebih dahulu terkait permintaan buruh mengenai Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Ida menjelaskan ada ayat yang mengatakan peraturan itu diundang-undangkan pada 4 Februari 2022 dengan akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022. Dengan demikian maka terdapat waktu tiga bulan untuk memberikan pemahaman semua pihak atau sosialisasi.

“Kemudian juga untuk memberikan waktu bagi para pekerja dan pengusaha untuk memahami betul makna dari Permenaker tersebut. Ibu Menteri tadi sikapnya masih menampung, menerima, mencatat apa yang menjadi aspirasi atau keinginan teman-teman KSPI,” tandasnya.

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi menuntut dibatalkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.

Permintaan itu dilatarbelakangi salah satunya karena dalam aturan baru itu terdapat ayat yang menyatakan JHT baru dapat diterima seluruhnya oleh peserta dalam usia 56 tahun.

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button