Market

Menaker Ida Ingatkan Korban PHK harus Dapat Haknya Sesuai Aturan


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengingatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

“Jika ternyata tidak bisa dihindarkan, maka PHK harus sesuai dengan ketentuan peraturan kementerian, di antaranya ada kesepakatan,” ujar Ida di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/1/2024).

Menaker menjelaskan opsi PHK menjadi jalan terakhir yang dilakukan perusahaan saat menghadapi permasalahan. Artinya setelah perusahaan berusaha menempuh berbagai upaya penyelesaian masalah, tetapi masih belum mendapat solusi. Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

“Yang dilakukan oleh kementerian (Kementerian Ketenagakerjaan, Red) itu mengupayakan bahwa PHK itu adalah jalan terakhir,” kata Ida menjelaskan.

Ida menyampaikan hal tersebut saat menanggapi maraknya kasus PHK. Salah satunya yang dilakukan oleh pabrik ban asal Korea Selatan, PT Hung-A Indonesia di Kawasan Hyundai Cikarang.

Adapun Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk memberikan pendampingan kepada para pekerja yang terdampak PHK.

Indah juga menyampaikan, Kemnaker siap untuk mendampingi dan memantau proses pendampingan yang dilakukan Disnaker.

“Kami tetap mendampingi para dinas-dinas tenaga kerja, seperti misal PHK di Bekasi yang handle Disnaker, tapi kami juga memantau apa yang kira-kira Kemnaker bisa lakukan,” kata Indah.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendampingi pekerja terdampak PHK oleh PT Hung-A Indonesia di Kawasan Hyundai Cikarang sebagai upaya pemenuhan hak karyawan.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan Pemkab Bekasi telah menerima laporan mengenai PHK yang dilakukan oleh pabrik ban asal Korea Selatan tersebut, dan langsung menginstruksikan jajaran Dinas Ketenagakerjaan mendampingi para karyawan yang menjadi korban PHK.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan  berdasarkan laporan yang masuk ada 1.170 karyawan PT Hung-A Indonesia terkena PHK.

Menurut laporan yang diterima Disnaker Kabupaten Bekasi, PHK tersebut dilakukan karena PT Hung-A Indonesia akan menutup perusahaan lantaran tidak ada pesanan dari para pembeli.

Back to top button