News

Menag Yaqut Kaji Usulan Menko Muhadjir Soal Larangan Haji Lebih dari Satu Kali

Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan tanggapan terhadap wacana larangan haji lebih dari satu kali yang sebelumnya diusulkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Menag Yaqut menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih dalam wacana tersebut.

“Memang kewajiban dalam Islam itu kan haji sekali seumur hidup, itu pun jika mampu. Namun, usulan ini harus dikaji lebih lanjut,” ujar Menag Yaqut mengutip Antara, Selasa (29/8/2023)

Menurut Menag Yaqut, wacana ini memang perlu dikaji secara menyeluruh, terutama karena berdampak pada antrian jemaah haji yang saat ini sudah cukup panjang. “Kita harus melihat perlakuan khusus yang mungkin diberikan kepada calon jemaah yang sudah pernah menunaikan haji,” tambahnya.

Persiapan Haji Tahun Depan

Menag Yaqut juga memberikan update mengenai persiapan haji tahun depan. Menurutnya, pihak Kementerian Agama masih menunggu hasil dan evaluasi dari pelaksanaan haji tahun ini sebelum memutuskan langkah-langkah terkait pelaksanaan haji tahun depan.

“Kita akan laporkan ke DPR pada tanggal 31 Agustus mendatang tentang pelaksanaan haji tahun ini. Setelah itu, baru kita akan melakukan persiapan untuk haji tahun depan,” jelas Menag Yaqut.

Lansia Dominasi Jemaah Haji

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan data penyelenggaraan haji tahun 2023 yang menunjukkan bahwa sekitar 43,78 persen dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun. Data ini juga menunjukkan bahwa sebanyak 774 jemaah haji Indonesia meninggal, dengan mayoritas berusia lanjut.

“Dari data ini, jelas bahwa peserta haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jemaah haji yang lebih muda,” ucap Menko PMK Muhadjir.

Wacana larangan haji lebih dari satu kali ini dianggap sebagai salah satu cara untuk mengurangi antrian dan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum sempat menunaikan ibadah haji. Namun, wacana ini juga membuka diskusi lebih luas tentang etika, syariat, dan hukum yang berlaku.

Back to top button