News

Mayor Dedi Lolos Pidana, Tapi Masih Diperiksa soal Pelanggaran Disiplin

Mayor Dedi Hasibuan, perwira TNI yang viral karena aksinya menggeruduk Mapolrestabes Medan, lolos dari hukuman pidana.

Mungkin anda suka

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Puspomad tidak menemukan adanya pelanggaran pidana dalam kasus Mayor Dedi.

“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/Bukit Barisan,” kata Kadispenad saat dihubungi wartawa, Senin (14/8/2023).

Mayor Dedi, yang berdinas di Kodam I/Bukit Barisan, sebelumnya menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad).

Meski begitu, Mayor Dedi yang berdinas di Satuan Hukum Kodam (Kumdam) I/Bukit Barisan masih menjalani pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran disiplin.

“Itu kami serahkan ke Pomdam I/Bukit Barisan,” kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan Kolonel Inf. Rico Julyanto.

Nantinya, hasil pemeriksaan Pomdam I/Bukit Barisan bakal menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atas aksi Mayor Dedi beserta 13 prajurit TNI AD di Markas Polrestabes Medan, Sumatra Utara, pada tanggal 5 Agustus 2023.

Sebelumnya saat diperiksa Puspom TNI, Mayor Dedi terancam sanksi atas aksinya yang masuk kategori show of force. Mayor Dedi bersama rombongan datang pada hari libur ke Maolrestabes Medan menggunakan pakaian dinas berwarna hijau loreng.

“Aksi itu dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI pada hari Kamis (10/8).

Mayor Dedi bersama rombongannya datang ke Mapolrestabes Medan untuk menanyakan tindak lanjut permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah. ARH merupakan keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan.

Dalam aturan perundang-undangan, perwira hukum TNI dapat memberi bantuan hukum kepada prajurit TNI, PNS TNI, beserta keluarga mereka. Keponakan masuk dalam daftar anggota keluarga yang dapat diberi bantuan hukum oleh perwira hukum TNI sebagaimana diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan TNI yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017.

Namun, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro memperkirakan ada prosedur yang tidak dilalui oleh perwira menengah TNI itu.

“Ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum, khususnya adalah tata cara dan mekanisme dalam memberikan bantuan hukum,” kata Kababinkum TNI saat jumpa pers di Mabes TNI, Kamis (10/8).

Back to top button