News

Tegur Pemohon dari Demokrat, Hakim Saldi: Anda Bisa Dilarang Nggak?


Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur pemohon dari Partai Demokrat yang ingin memberikan penjelasan terkait keterangan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sidang sengketa Pileg 2024.

Mulanya, Kuasa Hukum Bawaslu menjelaskan bahwa perselisihan antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) disebabkan oleh perbedaan antara model C Hasil dan model D Hasil Kecamatan di sembilan kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Timur.

“Berujung pada dua indikasi yang merubah hasil Pemilu 2024 di daerah pemilihan Kalimantan Timur, yaitu penambahan suara bagi PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara pemohon in casu Partai Demokrat sebanyak 183 suara,” kata Kuasa Hukum di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Menurut Bawaslu, kesalahan input data oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada saat rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan membuat perbedaan itu terjadi.

Merespon itu, pemohon dari Partai Demokrat ingin memberikan penjelaskan. Sayangnya, tidak diberikan kesempatan oleh Saldi selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang panel 2.

“Izin majelis, terkait dengan keterangan dari Bawaslu dan Pihak Terkait, yang dibacakan soal putusan Bawaslu Kaltim, izin kami menjelaskan sedikit,” kata kuasa hukum pemohon.

“Enggak ada lagi penjelasan,” tegas Saldi.

Lebih lanjut, pemohon bersikeras untuk menyampaikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan Bawaslu. Hal itu lantas membuat Saldi terlihat geram.

“Anda bisa dilarang, enggak?” ucap Saldi.

“Baik, yang mulia,” timpal kuasa hukum pemohon.

Sebagai informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD. Adapun sidang sengketa Pileg 2024 tersebut akan terbagi ke dalam tiga panel majelis hakim yang berbeda.

Back to top button