Market

Masih Banyaknya Rakyat Miskin Bikin Pinjol dan Pinpri Sulit Dimatikan


Bisnis pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) ilegal, tidak akan pernah mati. Sudah ribuan yang ditutup, muncul lagi puluhan ribu. Karena, banyak rakyat miskin yang membutuhkannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 585 entitas pinjol ilegal dan konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 17 enentitas yang menawarkan investasi ilegal selama Februari hingga Maret 2024.

“Temuan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto di Jakarta, Kamis (18/2024)

Terkait 17 entitas yang menawarkan investasi itu, salah satunya melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Sebanyak 13 entitas lainnya melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Kemudian ada dua entitas yang melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, terakhir ada satu entitas yang melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Dengan demikian secara akumulatif dari 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas ini telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal dan pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Meskipun Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran, Hudiyanto mengingatkan dari sisi masyarakat tetap harus berhati-hati, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan diri sendiri dan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Di samping itu pada periode Januari sampai Februari 2024, Satgas PASTI juga memblokir 195 nomor kontak pihak penagih atau kerap disebut debt collector dari pinjaman online ilegal yang melakukan ancaman, intimidasi atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan regulator.

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” katanya

Masih di awal 2024, Satgas PASTI juga menerima sejumlah laporan dari entitas berizin (legal) bahwa ada penipuan yang dilakukan oknum dengan modus impersonation yaitu oknum pelaku akan meniru dan meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas legal tersebut dengan tujuan menipu masyarakat.

Hudiyanto menerangkan ada lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan karena modus impersonation ini. Pihaknya pun sudah menindaklanjuti pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Maka dari itu ia kembali mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap modus impersonation di kanal media sosial, terutama Telegram. Sebab pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat.

“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” lanjut Hudiyanto. 

Back to top button