News

Marak Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Polda Metro Bakal Buka Hotline Pengaduan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah mengatakan pihaknya berencana akan membuka layanan pengaduan khusus untuk mengecek akun penjualan tiket konser Coldplay di media sosial.

Hotline pengecekan yang akan dibuat tersebut, diharapkan bisa mengantisipasi bertambahnya jumlah korban penipuan jasa titip (jastip) tiket konser band asal Inggris itu.

“Kita akan bantu ya (layanan pengecekan tiket konser coldplay palsu atau tidak) karena kita kan harus bertanya ke penyelenggara. Kita kan enggak bisa tahu sebagaimana penyelenggara enggak pernah ada proses sama kita. Enggak pernah menyampaikan bahwa akun ini-ini.” ujar Auliansyah, di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).

Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang ingin membeli tiket konser untuk lebih berhati-hati, seraya mengingatkan sudah banyak korban yang berjatuhan karena terlalu menggebu-gebu ingin menonton Coldplay. Masyarakat, tutur Auliansyah, harus lebih pandai dalam menggunakan media sosial.

“Masyarakat harus jeli. Misalnya tidak yakin, bisa tanya penyelenggara apakah kami bisa membeli dengan akun tersebut. Kan penyelenggara sudah bisa menyampaikan. Ya pandai-pandailah bermedia sosial. Jangan sampai tergiur dengan ajakan yang belum tentu benar,” tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah alat bukti berupa 1 buah handphone VIVO 1816 Warna Hitam Biru, 1 buah Handphone OPPO A57 dengan warna hitam, 1 buah Handphone VIVO V7 dengan warna Hitam, 1buah Handphone Redmi Note 08 warna Biru, 1 buah akun wallet DANA atas nama A dan 1 buah sim card.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap empat tersangka inisial MS (22), MHH (20), AB (36), A (35) di Maritengngae, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. “Berhasil menangkap dua orang pelaku. Jadi total keseluruhan ada empat orang pelaku diamankan berikut dengan barang bukti,” ujar Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar, Jumat (2/6/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Back to top button