News

Mangkir, Ello Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus DNA Pro

Musisi Marcello Tahitoe atau Ello mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus penipuan DNA Pro, Senin hari ini (18/4/2022). Terungkap, Ello meminta penjadwalan kembali terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi tersebut.

“Intinya mereka minta reschedule (penjadwalan ulang), update terbaru, penyidik menjadwalkan pekan depan (pemeriksaan),” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Terungkap,  Ello tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri akibat bentrok dengan acara TV yang harus  ia hadiri. Hal ini terungkap saat awak media mengonfirmasi manajer Ello, Petra, Senin siang tadi. “Kita acara di TV hari ini,” kata Petra.

Petra menjelaskan, dia tidak mengetahui rinci pemanggilan kliennya oleh polisi. Ia mengaku tidak mengikuti tentang hal tersebut. Petra pun mengeklaim, kliennya belum menerima surat panggilan untuk menghadiri pemeriksaan polisi.” Yang kita tahu belum ada ya (surat pemanggilan), aku sih belum tau,” terang Petra.

Meski begitu, Petra memastikan Ello akan kooperatif memenuhi panggilan polisi apabila telah menerima surat panggilan.

Sebagai informasi,  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan sejumlah publik figur menyangkut pengusutan kasus DNA Pro.

“Memang ada beberapa publik figur yang masuk jadwal penyidik (untuk) dimintai keterangan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (8/4/2022) lalu.

Gatot menjelaskan, selain pemeriksaan, penyidik juga mengarahkan para publik figur tersebut untuk mengembalikan dana. Pengembalian ini terkait dana yang berasal dari perbuatan tindak pidana para tersangka kasus ini.

Publik figur pertama yang menjalani pemeriksaan adalah Ivan Gunawan pada Kamis (14/4/2022). Ivan mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000 honor yang sebagai brand ambassador DNA Pro selama 3 bulan.

Pengusutan kasus penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro yang terindikasi melibatkan sejumlah publik figur ini bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Saat itu, 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, 4 orang tertangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). Selanjutnya, Polisi menangkap dua tersangka lainnya, JG selaku pendiri Tim Octopus dan SR sebagai mitra pendiri Tim Octopus, Jumat (8/4/2022)

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [yud]

Back to top button