News

Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Fenny Steffy Burase Diwanti-wanti KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Fenny Steffy Burase, kooperatif terkait panggilan pemeriksaan. Hal ini seturut mangkirnya Fenny dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA), Jumat (19/5/2023).

“KPK ingatkan (Fenny) untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dia menjelaskan, wanita tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik mengenai alasan ketidakhadiran. Ali memastikan, KPK menjadwal ulang panggilan pemeriksaan terhadap Fenny.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dengan didukung Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.

Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak 30 November 2018.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012, atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button