News

Manager Keuangan Poltracking Indonesia dan Anak Bupati Kapuas Nonaktif Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Manager Keuangan PT. Poltracking Indonesia, Anggraini Setio Ayuningtyas terkait kasus dugaan suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Senin (3/7/2023).

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (3/7/2023).

Selain Anggraini, KPK juga memeriksa sejumlah pihak, salah satunya Dealdo Dwirendragraha Bahat dan Bella Brittani Bahat. Keduanya merupakan anak dari tersangka Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat dan Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Ary Egahni Ben Brahim.

Seperti diketahui, Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka korupsi usai menerima aliran uang Rp8,7 miliar. Uang itu rupanya dipakai untuk membayar lembaga survei nasional.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Korupsi ini berawal saat Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode di tahun 2013-2018 dan 2018-2023. Lewat jabatannya itu Ben Brahim menerima sejumlah uang dari berbagai pihak.

“Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar Johanis.

Selain membayar dua lembaga survei nasional, aliran uang korupsi itu digunakan oleh Ben Brahim dan Ary Egahni untuk kepentingan politik keduanya. Ben Brahim dan Ary Egahni kini dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999.

Back to top button