News

Debitur Macet tak Bisa Dipidanakan, Lucas Berbeda dengan Hotman Paris

Terkait nasib debitur macet, dua pengacara kondang beda pandangan hukum. Pengacara Lucas menilai bisa dipidanakan, sementara Hotman Paris sebaliknya. Aman.

Pendiri sekaligus Chairman Kantor Hukum Lucas & Partners, Lucas menerangkan, debitur kredit macet bisa dipidanakan. Karena, hutang atau pinjaman harus dikembalikan tepat waktu. “Hutang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Terkecuali, dalam proses hutang dan pinjaman, ada kesepakatan lain,” tegas Lucas menjawab pertanyaan wartawan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Pernyataan Lucas ini merespons pernyataan Hotman Paris terkait kredit macet. Di mana, Hotman Paris menyatakan, jika nasabah tak mampu membayar hutang atau pinjaman, tak bisa masuk ranah pidana.

Masih kata Lucas, pernyataan Hotman Paris yang menyebut bahwa kreditur tidak bisa melaporkan secara pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar hutang, tidaklah benar. “Tidak benar. Karena, dalam keadaan tertentu, apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong), dan atau adanya pemalsuan dan atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” jelas Lucas.

Ia mencontohkan, permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya digunakan untuk kepentingan B. “Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu, dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong,” papar Lucas.

Lucas menjelaskan, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar, dan debitur tersebut tidak dapat membayar, maka masalah ini masuk ke ranah pidana. “Apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar hutang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” pungkas Lucas.

Sebelumnya, pengacara kondang, Hotman Paris menegaskan kepada masyarakat dan perusahaan keuangan, soal kredit macet. Nasabah, kata dia, yang tak mampu bayar pinjaman, tak bisa masuk ke ranah pidana. Meski punya pinjaman dana segunung langit, lanjut Hotman, kredit macet tak masuk dalam pidana. “Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata,” kata Hotman, dalam sebuah acara di TV yang diunggah ulang ke Instagram pribadinya, Rabu (16/2/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button