News

Jaksa Kasus Sambo Perkuat JPU Perkara Teddy Minahasa, Kejagung: untuk Penguatan Pembuktian

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta penambahan tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

“Pergantian tim jaksa penuntut umum tersebut dilakukan, karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2/2023).

Penambahan, pengurangan, dan pergantian anggota jaksa penuntut umum sesuai dengan prinsip Jaksa yaitu satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Sebelumnya, penambahan jaksa dalam sidang perkara peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa disinggung Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy.

Saat sidang digelar, Hotman tiba-tiba mempertanyakan identitas jaksa yang hadir dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Bahkan, dia menyebut, sebagian jaksa pernah menangani kasus terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Di hadapan majelis hakim, Hotman meminta tim JPU untuk memberikan surat tugas dan data nama jaksa yang hadir. Akan tetapi, tim jaksa tidak langsung menyerahkan surat tugas.

Hotman mempertanyakan perubahan anggota tim JPU yang hadir. Anggota tim JPU itu tidak sesuai dengan persidangan sebelumnya.

Pengacara kondang itu menyebut pergantian tim jaksa memang tidak berpengaruh atau melanggar. Masalahnya,  jumlah jaksa sidang Teddy Minahasa lebih banyak dengan anggota yang berbeda.

“Ini menjadi tanda kalau mereka sudah merasa kuat. Ngapain mereka menambah jaksa begitu banyak, bahkan dari Kejagung,” ucap Hotman Paris kepada wartawan.

Dalam perkara ini, Irjen Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Dalam dakwaannya, Jenderal bintang dua itu terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Menurut jaksa, Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Back to top button