News

Majunya Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Bisa Menguntungkan PPP

Ketua DPP sekaligus juru bicara (jubir) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Baidowi atau Awiek menyatakan bahwa pihaknya siap saja, jika jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) capres-cawapres dimajukan.

Ditambah ada keuntungan tersendiri bagi partai Kabah dalam hal ini, mengingat sebagai mitra koalisi PDIP dalam mendukung Ganjar Pranowo, ia satu-satunya partai koalisi yang hingga saat ini sudah mengusulkan kadernya Sandiaga Uno menjadi pendamping Ganjar.

“Kalau kami di parpol (apabila) dimajukan, siap saja. Semakin dini pendaftarannya, maka semakin cepat masa pendaftarannya, maka penentuan cawapres itu semakin cepat juga,” terang Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023).

Meski begitu, tentu PPP ingin mendengar terlebih dahulu alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait hal ini. Ia mengaku pihaknya belum mendapatkan penjelasan secara langsung dari Hasyim Asy'ari Cs perihal alasan memajukan jadwal pendaftaran ini.

Oleh karena itu, Awiek berharap agar KPU dapat segera memberi penjelasan sehingga nantinya bisa dilakukan perubahan pada PKPU. “Dimajukan kenapa, misalkan waktu tahapan yang semakin mepet atau seperti apa. Nah setelah itu disampaikan, baru kita bisa menerima perubahan PKPU yang akan diusulkan oleh KPU. Kalau sekarang kita belum menerima secara langsung, DPR saya udah cek ke komisi II, ternyata belum,” ucap dia

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres dikarenakan ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu usai keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Regulasi ini menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.

“Kita ketahui pada Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR, pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017. Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Dengan begitu, KPU bakal membuka tahapan pendaftaran capres-cawapres pada 10 Oktober 2023 dan ditutup 16 Oktober 2023. Sebelumnnya, KPU menjadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Idham menjelaskan, rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu sudah dilakukan uji publik pada Senin (4/9/2023). Setelah melalui uji publik, draf PKPU akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI.

Back to top button