News

Mahfud: Tak Ada Masa Kedaluwarsa Pengusutan Kasus HAM, Tinggal Beresi Satgasnya


Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD meyakini pengusutan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak memiliki masa kedaluwarsa alias tak lekang oleh waktu. Pernyataan Mahfud sekaligus merespons mencuatnya pembahasan mengenai sejumlah kasus HAM dalam debat perdana capres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (12/12/2023).

“Tidak ada masa kerja, pelanggaran HAM berat tidak ada masa kadaluwarsanya. Yang kadaluwarsa hanya satgasnya saja. Nah, satgasnya itu bisa diperpanjang,” kata Mahfud kepada awak media di Lebak, Banten, Rabu (13/12/2023).

Dia mengakui capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo melontarkan soal perlunya penuntasan atas sejumlah kasus pelanggaran HAM berat. Mahfud lantas mengaku problem tersebut mulai teratasi ketika ia meminta DPR RI untuk mengusut namun tidak memiliki cukup bukti di lapangan.

“Nah, saya sendiri sudah membuat langkah-langkah untuk menyelesaikan korbannya,” terangnya.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut itu kemudian membeberkan soal adanya mahasiswa ikatan dinas yang berada di luar negeri tidak boleh dipulangkan ke Indonesia karena diduga terlibat dalam G30S PKI.

“Mereka sekolah dan jadi korban kebijakan Orba (Orde Baru), kami selesaikan karena itu korban,” ungkapnya.

Langkah yang diambil Mahfud dalam menyelesaikan masalah tersebut adalah membantu mendirikan rumah hingga modal untuk memulai usahanya. Upaya tersebut masih berlanjut hingga kini.

“Tapi untuk penegakan hukum ke pengadilan itu nanti harus diselesaikan oleh DPR, sesuai dengan pasal 42 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,” ujar Mahfud menambahkan.

Back to top button