News

Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah UU Batas Usia Capres-Cawapres

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang untuk mengubah Undang-undang (UU), termasuk UU soal batas usia capres-cawapres.

Menurut Mahfud, sesuai dengan kewenangannya, MK hanya bisa membatalkan suatu undang-undang apabila melanggar konstitusional.

“MK itu adalah sebuah lembaga negative legislator, tidak boleh membuat aturan tetapi hanya boleh membatalkan,” ujar mahfud, melalui keteranganya, dikutip Selasa (26/9/2023).

Mahfud mengatakan, selama peraturan UU tidak melanggr kontitusi, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut, termasuk soal aturan batas usia capres-cawapres di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Misalnya, usia (capres-cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi, apakah 40 melanggar, apakah 25 melanggar, apakah 70 melanggar, kalau konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar,” kata Mahfud.

Mahfud percaya, seluruh hakim MK paham soal aturan tersebut, sehingga ia meyakini putusan uji materi UU batas usia capres-cawapres tidak akan melenceng. kewenangan lembaga tersebut.

“Kita serahkan masalah itu kepada hakim MK untuk memutuskan karena memang disitu tempat menyelesaikan masalah konstitusional,” kata Mahfud.

Back to top button