News

Kejagung Periksa Dua Karyawan Terkait Korupsi Asabri

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua karyawan perusahaan PT Danareksa Sekuritas yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).

“Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (24/3/2022).

Ketut membeberkan, dua saksi yang dipanggil yakni LK, Head of Legal/Risk Management PT Danareksa Sekuritas pada 2014 dan HA, karyawan PT Danareksa Legal Sekuritas.

“Keduanya diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019,” tambah Ketut.

Sebagai informasi, Kejagung telah menahan Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rahman Latief (RARL) terkait kasus korupsi Asabri.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap RARL,” kata Ketut.

Diketahui, Rennier ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama sejak 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 untuk proses penyidikan.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Sebelumnya, Reinner telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Edward Seky Soerjadjaya (ESS), eks Direktur Ortos Holding Ltd. dan Bety (B) sebagai mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas atas kasus korupsi Asabri medio 2012-2019.

Ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun.

Edward mendekam di Rutan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, sedangkan Bety ditahan di LP Perempuan Kelas II A, Tangerang. Keduanya telah lebih dulu masuk hotel prodeo.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button