News

Mahfud Janji Akan Kembali Revisi UU KPK


Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud Md menyatakan ingin mengembalikan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Undang-undang lama sebelum dilakukan revisi demi mengembalikan kejayaan dan marwah lembaga antirasuah tersebut.

“Untuk KPK yang sekarang, saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK punya masa jayanya dengan Undang-undang yang dulu. Kalau saya terus terang, Undang-undangnya dikembalikan aja ke dulu, itu yang penting,” papar Mahfud saat menyampaikan gagasan dan visinya di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/1/2024).

Dia pun juga menanggapi pertanyaan dosen Unhas Profesor Armin Asryad yang menyampaikan keprihatinan atas eksistensi KPK yang mulai meredup setelah Undang-undang KPK direvisi dan disahkan oleh DPR RI.

“Orang bertanya kepada saya, anda kan berada di situ kok bisa lahir Undang-undang KPK yang melemahkan KPK. Lah, Undang-undang itu lahir sebelum saya menjadi Menko Polhukam, jadi dibahas sejak Januari, September disahkan, Oktober saya jadi Menteri, jadi tidak bisa ini (ditahan) sudah disahkan,” tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan alasan mengapa pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu), sebab DPR RI menolak. Kalau KPK jalan dengan Undang-undang baru, lalu dibuat Perppu agar dikembalikan, maka DPR RI pasti menolak Perppu itu.

“Karena, Perppu itu disetujui DPR itu di masa sidang. Kalau DPR menolak Perppu itu, padahal KPK sudah siap bekerja dengan Undang-undang lalu dibatalkan Perppu, ini bisa kacau perjalanan antara keluarnya Undang-undang dan keluarnya Perppu, maka bisa tidak sah semua tindakan hukum yang dilakukan KPK, harus dilepas semua orang dipenjara itu (koruptor),” paparnya.

Untuk itu jika nantinya Mahfud bersama Ganjar mendapatkan kepercayaan dari rakyat Indonesia pada Pemilu 2024, maka salah satu agendanya akan mengembalikan aturan lama yang sebelumnya dijalankan KPK agar kepercayaan publik dikembalikan.

“Kalau saya setujui ini diperbaiki. Agenda kita pertama, ubah Undang-undang KPK, kembalikan ke yang lama. Dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif aja, serahkan kepada masyarakat. Dulu kan ada tim dari tokoh masyarakat, DPR formalitas saja. Sekarang (DPR), lobi dulu jadi ini, itu, sudah dijerat lehernya sebelum jadi,” ungkapnya.

Mahfud pun mengakui dari pertanyaan Prof. Armin bahwa dari era orde baru menuju era reformasi perilaku korupsi lebih banyak yang bermunculan. Dulunya di zaman Suharto, praktik korupsi terjadi saat pelaksanaan APBN, namun saat ini korupsi itu terjadi sebelum adanya pembahasan APBN.

“Kalau dulu di zaman Pak Harto itu di bawah, APBN-nya dibuat murni dan dasar hitungan rasional, nanti proyek-nya keroyokan dan arisan waktu itu, ada korporasi bagi-bagi. Sekarang sudah silang (main proyek), legislatif, eksekutif, edukatif, rusak dan bahaya pak. Jadi, betul itu (korupsi berjamaah), saya merasakannya,” beber Mahfud mengungkapkan.

Sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK hanya dengan dua kali rapat pembahasan antara DPR dan pemerintah setelah merevisi Undang-undang lama nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang disahkan pada Selasa 17 September 2019 dalam rapat paripurna meski ditentang berbagai pihak karena diduga melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

Back to top button