News

Komisi II Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada


Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membantah tudingan adanya perintah atau arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di balik penghapusan Pilkada 2021 hingga 2023.

Hal itu Ia sampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dari Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Doli mengatakan bahwa penghapusan itu merupakan konsekuensi dari amanat UU Pilkada agar diselenggarakannya Pilkada serentak 2024.

Yang mana akhirnya, pemerintah harus melantik Pj kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada 2024.

“Kalau tadi pertanyaannya, apakah ada anasir keterlinatan presiden, kami melihat fakta-fakta selama kami di Komisi II, tidak ada sama sekali keterlibatan presiden terhadap ini,” kata Doli di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Ia menjelaskan, pelaksanaan kebijakan penetapan Pj kepala daerah pada dasarnya sudah sesuai dengan  amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 2014.

Doli juga mengaku bahwa dirinya tak terlibat dalam pembentukan UU tersebut, sebab belum menjadi anggota legislatif. Dia melanjutkan, kebijakan penetapan Pj kepala daerah ini merupakan inisiatif DPR RI.

“Saat saya jabat sebagai ketua komisi II tentu kami mencari tahu riwayat dari setiap pelaksanaan UU yang krusial seperti ini. Saya dapat informasi, UU ini dulu inisiatif DPR,” jelas Doli.

“Kenapa menjadi pertanyaan kami di Komisi II periode ini, adalah kenapa kemudian sampai diputuskan bahwa tidak ada pilkada. Itu memang karena salam rangka untuk melakukan keserentakan, jadi mau disertakan seragam semua pelaksanaan Pilkada, serentak setalah pilpres dan pileg,” pungkasnya.

Back to top button