News

Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Segera Diadili

Berkas perkara lima tersangka tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan, selanjutnya segera disidangkan.

Kelima tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris (AH), Security Officer Suko Sutrisno (SS), Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (HM), Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WSP), dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA).

“Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan lengkap (P-21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman, Rabu (21/12/2022).

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Akhmad Hadian Lukita (AHL) selaku mantan Direktur PT. LIB, berkas perkaranya harus dikembalikan. Jaksa JPU mengembalikan berkas perkara AHL kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan. “Sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka tragedi Kanjuruhan dua kali dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim lantaran dinilai belum lengkap. Berkas tersebut dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk dari jaksa peneliti. Terakhir, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik ke jaksa pada 13 Desember 2022.

Dalam kasus ini, keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Menyebabkan Orang Mati ataupun Luka-Luka Berat Karena Kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undnang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Back to top button