Hangout

Mafia Seragam di Sekolah Negeri, Mencoreng Wajah Pendidikan Indonesia

Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP LP), Riko Noviantoro, mengkritik praktik pengadaan seragam di sekolah yang cenderung menjadi bentuk pungutan. Ia berpendapat bahwa praktik ini kurang layak dilakukan, terutama di sekolah negeri yang menerima dana bantuan dari pemerintah.

“Artinya, seharusnya sekolah negeri tidak melakukan pungutan apapun,” tegas Noviantoro saat dihubungi Inilah.com, Rabu (26/7/2023).

Mungkin anda suka

Noviantoro melihat peran komite sekolah sangat penting dalam menangani masalah ini. Menurutnya, komite sekolah perlu turun tangan ketika terdapat masalah yang menghambat jalannya pendidikan, salah satunya soal pembelian seragam.

“Komite sekolah harus berani mengambil sikap terhadap tata kelola sekolah yang ‘tidak wajar’. Dalam hal ini, termasuk masalah pengadaan seragam,” kata Noviantoro.

Pengawas sekolah dan pemerintah daerah juga memiliki peran yang tak kalah penting, menurut peneliti ini. Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak tercantum aturan yang jelas mengenai pengadaan seragam.

“Kemendikbud Ristek menyerahkan sepenuhnya regulasi mengenai pengadaan seragam kepada pemerintah daerah setempat. Jika terdapat praktik jual beli seragam di sekolah, kasus tersebut harus segera dilaporkan ke komite sekolah, pengawas sekolah dan pemerintah daerah,” papar Noviantoro.

Praktik jual beli seragam yang mencurigakan, di mana terdapat unsur pemaksaan dan mencari keuntungan, menurut Noviantoro, perlu menjadi sorotan. Dia berharap pihak berwenang dapat bertindak tegas mengatasi masalah ini dan menjaga hak-hak siswa serta orang tua.

Back to top button