News

MA Mentahkan PK Moeldoko soal Partai Demokrat, Ini Alasannya

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mementahkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Terungkap, alasan majelis hakim agung menolak PK karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mutlak. Sebab, sejatinya masalah ini urusan internal partai melalui Mahkamah Partai Demokrat.

Meski secara administrasi perkara yang dipermasalahkan terkait SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.UM.01.01-47 Perihal Jawaban atas permohonan kepada Jenderal TNI Purn Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun tertanggal 31 Maret 2021.

“Masalah internal Partai Demokrat yang harusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat,” Kata Jubir MA Suharto dalam jumpa pers di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Hal itu, kata Suharto menjelaskan, telah diatur dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Suharto menambahkan, hingga mengajukan gugatan PK, kubu Moeldoko belum mengambil langkah menyelesaikan sengketa ini melalui Mahkamah Partai Demokrat.

“Bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” jelas dia

Ketika disinggung awak media apakah kubu Moeldoko bisa mengajukan kembali PK, menurut Suharto, hal itu tidak dimungkinkan. Pengajuan PK untuk kali kedua berpeluang dilakukan jika ada dua putusan yang saling bertentangan.

“Jadi itu ruangnya sempit sekali,” ujar Suharto dia.

Untuk diketahui, komposisi hakim yang mengadili dan mengetok palu putusan PK Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini dipimpin ketua majelis Yosran, anggota majelis satu Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis dua Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

Sebagain informasi, KSP Moeldoko mengajukan PK atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY sendiri mengungkapkan keyakinannya akan menang menghadapi upaya hukum PK yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko.

“Kami meyakini, tim hukum kami meyakini, Demokrat meyakini, masyarakat luas meyakini, para pakar hukum meyakini tidak ada celah sedikitpun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko,” kata AHY usai pertemuan pimpinan Partai Demokrat dan pimpinan Partai Golkar di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam (29/4/2023).

AHY menjelaskan, pihaknya telah menang sebanyak 16 kali peradilan melawan gugatan kubu Moeldoko untuk kepengurusan Partai Demokrat.

“Mengapa (yakin)? Karena tidak ada novum baru, tadi setelah 16 kali kita bisa mengalahkannya di meja hukum,” kata putra sulung Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Meski begitu, AHY mengakui, keyakinan tersebut belum tentu sesuai harapan. Sebab, persoalan yang sedang dihadapi bukan hanya urusan hukum, melainkan juga politik.

“Sehingga kami tidak boleh lengah dan harus membawa ini ke ruang terang, jangan sampai ada keputusan-keputusan cepat dilakukan di ruang gelap, yang kemudian bukan hanya mengagetkan, tetapi juga benar-benar menghancurkan demokrasi kita. Ini bukan hanya pertaruhan Demokrat, tetapi bagaimana demokrasi bisa dijaga,”kata AHY.

Back to top button