Market

Luncurkan PMK Kendaraan Listrik, Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik Jokowi

Sebagai anak buah yang baik, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani harus manut perintah Presiden Jokowi. Termasuk mendukung pengembangan kendaraan listrik Jokowi.

Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Amnu Fuady menerangkan, latar belakang munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Beleid yang dikeluarkan Sri Mulyani pada 28 April 2023, berlaku sejak 3 Mei 2023, menetapkan acuan untuk pengadaan mobil listrik di kementerian dan lembaga (K/L). Mobil listrik untuk PNS eselon I, harga maksimal Rp966,8 juta per unit. Sedangkan eselon II dibatasi Rp746 juta per unit. Untuk motor listrik PNS dibatasi Rp28 juta/unit.

Sedangkan pengadaan mobil listrik untuk operasional kantor dibatasi Rp430 juta/unit. Pun demikian dengan biaya perawatan kendaraan listrik, ditanggung negara. Untuk mobil listrik pejabat negara, anggaran perawatannya dijatah maksimal Rp14,84 juta/tahun.

Mobil listrik eselon I maksimal Rp11,10 juta/tahun, eselon II maksimal Rp10,99. Kendaraan operasional ditetapkan maksimal Rp10,46 miliar dan motor listrik PNS sebesar Rp3,2 juta/tahun. Intinya, pejabat negara dan PNS benar-benar dimanjakan karena bisa menikmati kendaraan listrik gratis. Dan tak perlu keluar duit untuk perawatan.

Amnu menjelaskan, aturan untuk pengadaan mobil listrik itu, merupakan upaya untuk merealisasikan perintah Jokowi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Inpres tersebut, kata Ammu, dikeluarkan sebagai komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon. “PMK tadi merujuk Inpres ini karena ada tugas Kemenkeu, dasarnya harga konvensional plus 10 persen karena kita belum punya harga pasar, pemainnya (produsen kendaraan listrik) kan baru sedikit,” ujar Ammu, Jakarta, Senin (22/5).

Ammu mengatakan, PMK Nomor 49 Tahun 2023, hanya merupakan standar biaya masukan bagi kementerian/lembaga untuk mematok anggaran. Selain itu, patokan anggaran dalam PMK ini juga merupakan harga maksimal. Dengan kata lain, kementerian/lembaga bisa saja mematok harga di bawah dana maksimal tersebut. “Itu harga tertinggi, bukan konsekuensi alokasi. Harga tertinggi yang tidak boleh dilampaui,” imbuh Ammu.

Back to top button