News

Gubernur Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, PDIP: Harus Tetap Dipilih Rakyat

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengharapkan agar pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di masa sidang berikutnya dapat merevisi mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur (wagub).

“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, saya tidak setuju jika gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden,” ujar Masinton dalam cuitannya di X (Twitter) di @Masinton pada Selasa (5/12/2023).

Hal ini dia ungkapkan bersamaan dengan isi RUU tersebut pada Pasal 10 ayat 2  yang berbunyi ‘Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD’.

Secara terpisah, saat ditanyai lebih lanjut oleh inilah.com, Masinton menegaskan seharusnya pemilihan kepala daerah di DKJ dari rakyat, bukan ditunjuk oleh presiden.

“Dalam pembahasan bersama pemerintah nanti, harus diperjuangkan agar gubernur dan wakil gubernur Provinsi DK Jakarta, dipilih langsung oleh rakyat seperti yang sudah diterapkan selama ini di Jakarta,” kata Masinton saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU tentang usul inisiatif baleg DPR RI tentang Provinsi DKJ dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” ucap Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus yang disambut kata ‘setuju’ dari peserta rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, delapan menyetujui dan satu menolak, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Hermanto pun sempat menyampaikan alasan penolakan ini.

Back to top button