News

LPSK Persoalkan Tuntutan Ringan Putri Candrawathi

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mempersoalkan amar tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa Putri Candrawathi lebih ringan dibandingkan Richard Eliezer yang menyandang status justice collaborator (JC).

Menurutnya, tuntutan ringan lebih layak diberikan kepada Richard Eliezer yang telah berkontribusi sebagai pelaku yang bekerjasama menguak kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang semula ditutupi dan penuh kepalsuan. LPSK menilai justru sebaliknya selama ini Putri adalah bagian dari yang menutup-nutupi tabir kasus ini.

“Yang terjadi malah begitu. Yang bukan JC malah lebih ringan daripada JC, iya kan. Yang JC malah 12 tahun yang bukan JC malah 8 tahun gitu kan?” kata Edwin di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Namun, ia meyakini majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang lebih ringan terhadap Richard Eliezer, karena ia telah berkontribusi membantu membongkar perkara Brigadir J.

“Tentu kan pada akhirnya yang menentukan vonis para terdakwa adalah hakim ya dan saya rasa hakim juga pihak yang diuntungkan selama ini atau dimudahkan selama ini oleh keterangan Bharada E yang membuat terang perkara ini,” ujarnya.

“Dan kita lihat juga respons hakim selama persidangan juga kan tidak ada komplain kepada Bharada E. Di sisi lain juga tentu hakim tidak bisa menutup mata dari rasa keadilan publik yang menghendaki supaya Bharada E divonis seadil-adilnya dalam posisi dia sebagai JC. Sebab, sebagaimana diatur dalam UU bahwa pidana terhadap JC itu lebih rendah dibanding terdakwa lainnya,” pungkasnya.

Diketahui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi, hukuman delapan tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menilai Putri Candrawathi bersalah karena menjadi pelaku yang turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sementara itu, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya mampu memejamkan matanya dan menundukkan kepala saat dituntut 12 tahun penjara. Meski, Richard menyandang status justice collaborator (JC) dan telah dipertimbangkan mendapatkan keringanan hukuman dalam tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dipotong masa penahanan,” kata Jaksa Paris Manalu.

Dalam pertimbangannya, Richard yang juga berperan menembak dan melesatkan peluru ke tubuh Brigadir J dinilai telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Meski, ia menyandang status JC dan diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Back to top button