News

LPSK Minta Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dihukum Ganti Rugi

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mendorong pengadilan untuk mengabulkan restitusi atau ganti rugi dari para pelaku bagi para korban tragedi Kanjuruhan.

“Kalau nanti ada tindak pidana dibawa ke pengadilan dan bagi pelaku melakukan kesalahan peristiwa itu kami minta agar pengadilan memfasilitasi ganti rugi bagi para korban,” kata Hasto kepada Inilah.com, Jumat (7/10/2022).

Hasto menekankan, ganti rugi bagi korban tragedi Kanjuruhan berbeda dengan santunan yang diberikan pemerintah pusat dan daerah.”Memang korban dapat santunan dari pemerintah, tetapi sebagai korban harus mendapat restitusi dari pelaku,” ujarnya.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Namun, kepolisian menegaskan bahwa tersangkan akan bertambah seiring penyelidikan yang terus berjalan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.

Proses pemberian akan dilakukan setelah pemerintah mendapatkan data yang valid mengenai data korban.

“Presiden memberikan sebagai tanda bela sungkawa meskipun kehilangan nyawa seorang itu tidak bisa digantikan dengan uang berapa pun, tetapi presiden akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta untuk masing-masing korban. Kami akan mencocokkan datanya dengan pemda,” jelas Mahfud MD melalui zoom, Senin, (3/10/2022).

Selain itu, pemerintah provinsi Jawa Timur juga berencana memberikan santunan bagi para korban yang terdampak dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

Back to top button