News

Lolos dari Kasus ‘Lord’ Luhut, Haris Azhar: Ini Bukti Pengadilan Berpihak pada HAM


Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar baru saja divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marvest, Luhut Binsar Pandjaitan.

Usai persidangan, ia menyatakan bahwa kebebasan yang ia dapat, bukti berpihaknya pengadilan kepada aktivis.

“Support dari teman-teman gerakan sosial seperti dari KASPI, Social Movement Institute, semua jaringan korban aksi Kamisan dari seluruh kota, teman-teman anti korupsi, menurut saya ini gerakan sosial yang paling termanivestasi dengan sangat baik di ruang pengadilan,” terang Haris di PN Jaktim, Senin (8/1/2024).

“Ini yang kita sebut dengan aktivisme pengadilan yang berpihak pada HAM, lingkungan hidup, dan masyarakat adat,” sambungnya.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa tentu kemenangan ini tak bisa ia dapatkan tanpa adanya dukungan dan usaha, dari tim kuasa hukumnya.

“Kalau boleh kemenangan-kemenangan untuk menunjukkan siapa lawyer terbaik di Indonesia, adalah mereka tim kuasa hukum saya yang dipimpin oleh Muhammad Isnur,” jelasnya.

“Yang kedua, saya pikir doa dari keluarga Fatia, keluarga saya, tidak henti-hentinya luar biasa,” lanjutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Vonis yang sama juga dijatuhkan Majelis Hakim untuk mantan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti. Hakim menilai kedua-nya tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan Terdakwa,” ucap hakim.

Selain itu, Hakim meminta nama baik kedua aktivis HAM tersebut untuk direhabilitasi.

Back to top button