News

Pemprov Harus Ikut Tanggung Jawab Bantu Sultan Korban Kabel Optik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta ikut tanggung jawab dan mengawal proses ganti rugi serta penyembuhan Sultan Rif’at Alfatih (20), korban kabel serat optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.

“Saya minta korban diberi pendampingan supaya mendapat kompensasi dengan menanggung seluruh biaya pengobatan,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, Kamis (3/8/2023).

Pemprov DKI sudah memanggil perusahaan penyedia menara BTS, Bali Towerindo, selaku pemilik kabel serat optik yang menjuntai hingga menyebabkan Sultan belum bisa beraktifitas normal sampai sekarang.

Setelah memanggil dan dimintai pertanggungjawaban, Bali Towerindo juga harus menanggung biaya pengobatan Sultan yang sudah enam bulan menderita akibat tersangkut kabel yang menjuntai.

“Pihak penyedia (vendor) harus bertanggungjawab penuh atas kejadian yang menimpa Sultan, dan harus menanggung seluruh biaya pengobatan korban,” ucapnya.

Kasus kabel fiber optik yang menjuntai hingga ke jalan raya ini bisa menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pemindahan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) ke bawah tanah.

Kenneth juga meminta agar sumber daya manusia (SDM) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta bisa multi talenta tak hanya mengurus perizinan saja tetapi juga di berbagai bidang termasuk pengawasan.

“Orang-orang di DPMPTSP harus benar-benar multi talenta, harus punya keahlian khusus karena semua jenis perizinan masuknya di sana,” kata Kenneth.

Sementara, Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah meminta pemerintah daerah dan Satpol PP untuk sesegera mungkin berkoordinasi menertibkan kabel yang mengganggu pengguna jalan.

“Kita hanya mengingatkan pemda hingga Satpol PP untuk sesegera mungkin menertibkan, ini bukan hanya di Jakarta Selatan saja, tetapi seluruh DKI,” ujar Ida.

Ida menuturkan kasus yang terjadi di Jakarta Selatan itu murni menjadi tanggungjawab perusahaan terkait sehingga pemerintah harus bertindak tegas agar kejadian tak terulang kembali.

“Riskan betul dengan kecerobohan dan lain sebagainya. Menurut saya harus sesegera mungkin untuk penertiban kan kewenangan Pemerintah DKI Jakarta,” ujarnya.

Back to top button