Market

Lindungi Konsumen, OJK Turunkan Bunga Pinjol Bertahap

Penetapan batas maksimum bunga Fintech P2P Lending alias pinjaman online atau pinjol sudah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No 19 Tahun 2023.

Kebijakan terbaru OJK ini terlihat dengan mengubah tingkat bunga menjadi 0,1 persen per hari secara bertahap. OJK pun memakai istilah manfaat ekonomi dalam SE tersebut untuk mengganti kosa kata bunga.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan ini sesuai mandat Peraturan OJK (POJK) No 10 Tahun 2022, yang menyebut OJK perlu mengatur besaran bunga pinjol.

“Inti dari semua ini adalah perlindungan konsumen. Karena kalau bunganya tidak diatur dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen,” kata Agusman, dalam pernyataan resmi OJK di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Keputusan OJK ini merespon langkah Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) yang menetapkan besaran maksimum bunga pinjol sebesar 0,4 persen untuk bunga komersil. Agusman mengungkapkan, dengan SE ini bunga pinjol akan diturunkan secara bertahap 0,2 persen per 2025.

“Pendanaan konsumtif sebesar 0,3 persen per hari untuk 2024, 0,2 persen per hari 2025, dan tahun-tahun selanjutnya 0,1 persen, jadi bertahap turunnya,” paparnya.

Supaya tidak terlalu menggagetkan maka penurunan harus dilakukan secara bertahap agar industri tak terganggu dan tetap berkelanjutan. Menurutnya, industri ini butuh penyesuaian karena tak bisa serentak tiba-tiba jadi 0,1 persen.

Agusman memaparkan, bunga produktif akan diturunkan menjadi 0,1 persen per hari selama dua tahun, yakni 2024 dan 2025. Kemudian pada 2026, bunga akan diturunkan kembali menjadi 0,067 persen.

“Kenapa yang produktif jauh lebih rendah? Ini memang agar mendorong kegiatan produktif karena selama ini UMKM kita yang jadi kendala ialah mahalnya pendanaan ini, sehingga kami beri room agar memberikan pendanaan yang luas,” jelasnya.

Namun kebijakan otoritas tersebut tidak hanya tentang besaran bunga, dalam SEOJK juga diatur tentang sanksi telat bayar serta batasan peminjam maksimal meminjam dari tiga pinjol.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan mencegah terjadinya praktik gali lubang tutup lubang.

Agusman menegaskan prosedur penagihan akan diatur ketat. “Pastikan tenaga penagihan atau yang menyediakan jasa harus mematuhi etika penagihan. Tak diperkenankan cara ancaman,” jelasnya.

Selama ini, sebelumnya besaran bunga perusahaan pinjol menjadi sorotan karena dinilai bunga 0,4 persen per hari atau 12 persen per bulan terlalu besar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga tengah menyelidiki kasus dugaan monopoli bunga pinjol dari 44 penyedia layanan pinjol.

Back to top button