News

Lima Parpol di Jateng Didiskualifikasi di 14 Kabupaten/ Kota, Ini Daftarnya


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat lima partai politik (parpol) didiskualifikasi dari kepesertaannya dalam Pemilu 2024 yang tersebar di 14 kabupaten/ kota di provinsi ini.

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain di Semarang, Rabu (31/1/2024), mengatakan kelima parpol tersebut didiskualifikasi karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Kelima parpol itu masing-masing Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Buruh.

“Untuk partai yang didiskualifikasi jika memperoleh suara saat pencoblosan 14 Februari, maka tidak akan dihitung,” katanya.

Adapun persebaran partai-partai yang didiskualifikasi tersebut antara lain di Banjarnegara, Batang, Blora, Wonosobo, Demak, Pekalongan, dan Purworejo.

Kemudian, Tegal, Magelang, Pati, Purbalingga, Wonogiri, Pemalang, serta Purworejo.

Husain menambahkan, terhadap kelima parpol tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui sengketa pemilu.
 

Back to top button