News

Lima Komisioner KPU Aru Tersandung Korupsi, Tugas Diambil Alih KPU Maluku


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya memerintah KPU Provinsi Maluku untuk mengambil alih tugas KPU Kabupaten Kepulauan Aru, karena kelima komisionernya ditahan karena kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Mungkin anda suka

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan pengalihan kewenangan ini dilakukan karena proses hukum terhadap para anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru sudah berjalan. Saat ini, tutur dia, para tersangka, berkas perkara, dan barang bukti sudah diserahkan kepada kejaksaan.

“Ketika dilimpahkan, berbagai dokumen hasil pemeriksaan, termasuk tersangka itu kemudian dilakukan penahanan. Karena ditahan, kemudian tentu saja tugas-tugas tidak ada yang melaksanakan. Dalam situasi ini, KPU akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Aru di Maluku,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Hasyim menerangkan bahwa pengalihan tugas ini dilakukan sampai proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di Maluku selesai dilaksanakan. “Sampai nanti terbentuk anggota KPU (Kabupaten Aru) yang baru,” ucap Hasyim.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Aru, Maluku menahan lima komisioner KPU Kabupaten Aru atas perkara tindak pidana korupsi dana hibah pilkada 2020. “Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim JPU Kejari Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Rabu.

Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang dijadikan tersangka, salah satunya MD selaku Ketua KPU bersama empat anggotanya. Menurut dia, proses penyerahan berkas dan para tersangka beserta barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati/dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada KPU Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020,” kata dia.

Back to top button